KontraS: Ada Aroma Persekutuan Buruk
Di Balik Pengesahan RUU PKS
Rabu, 11 April 2012 – 23:54 WIB

KontraS: Ada Aroma Persekutuan Buruk
"Masih dilibatkannya TNI sebagai komponen dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial, justru potensial untuk digunakan sebagai alat merepresi suara dan gerakan masyarakat sipil di masa depan," ungkapnya.
Pemerintah dan DPR juga harus memahami pentingnya penegakan akuntabilitas dari aktor-aktor sipil yang dilibatkan dalam unsur Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial maupun Forum Koordinasi Pimpinan Kepala Daerah. "Namun sayangnya, UU ini masih luput untuk memastikannya," kata Haris.
Sumber-sumber konflik yang dipaparkan juga terlampau luas. Mulai dari isu politik, agama dan keyakinan sampai persoalan sumber daya alam. Para aktivis yang selama ini bergerak di bidang pendampingan kelompok buruh, tani, nelayan, kaum miskin kota bisa dijadikan sasaran sebagai pihak pencipta konflik sosial. Apalagi UU kebijakan ini juga salah kaprah dalam memahami aspek rekonsiliasi sebagai resolusi konflik.
Pengungkapan kebenaran melalui jalur rekonsiliasi hanya akan berjalan maksimal jika diikuti dengan penegakan hukum (keadilan bagi para korban). Melalui jalur keadilan, para korban bisa menuntut dipulihkannya hak-hak mereka, sebagaimana kebijakan pemulihan hak-hak korban yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar mengatakan sangat menyayangkan keputusan paripurna
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir