KontraS Sebut Kasus Novel Baswedan Dijadikan Bancakan Polisi

KontraS Sebut Kasus Novel Baswedan Dijadikan Bancakan Polisi
KontraS Sebut Kasus Novel Baswedan Dijadikan Bancakan Polisi. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Koordinator ‎Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan, kasus yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah bancakan.

Bancakan yang dimaksud Haris adalah kasus Novel sengaja didiamkan. Sehingga, kasus tersebut bisa dijadikan sebagai kuncian bagi Polri apabila memiliki permasalahan dengan KPK.

"Artinya, titik yang sengaja dipelihara untuk diganggu setiap polisi punya problem dengan KPK," ‎kata Haris dalam diskusi "Telenovela KPK-Polri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5).

Haris mengaku, takut kasus yang menjerat Novel lebih dari penegakan hukum. Terutama, motif kepolisian kembali mengungkit kasus itu. Apalagi pada tahun 2012 lalu, Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.

"Saya tidak tahu konteks apa yang tepat, tapi saya takutnya ini lebih penting dari sekedar penegakan hukum. Penegakan hukum itu baik, tapi kalau dilakukan dengan motif yang tidak tepat akan menjadi pertanyaan," ucap Haris.

‎Seperti diketahui, Novel pernah bertugas di Polres Bengkulu pada 1995-2005. Hingga menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004. Saat itu, Novel terlibat kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah seorang di antara enam tersangka itu akhirnya tewas.

Dalam kasus itu, Polres Bengkulu telah menetapkan Novel sebagai tersangka.‎ Kasus ini sempat diminta ditunda pada era pemerintahan Susilo Bambang‎ Yudhoyono. Kasus ini kembali diusut ketika hubungan KPK dan Polri memanas pasca penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. (gil/jpnn)


JPNN.com JAKARTA - Koordinator ‎Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan, kasus yang melibatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News