Kontroversi Kasus AKP Robin, KPK Mengeklaim Sulit Ada Main Perkara di Internal

Kontroversi Kasus AKP Robin, KPK Mengeklaim Sulit Ada Main Perkara di Internal
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sistem berlapis yang menutup kemungkinan sebuah perkara bisa dihentikan atau dimainkan.

Atas alasan itu, KPK mengaku lembaga antirasuah mustahil memainkan sebuah perkara.

"Untuk pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personel dari berbagai tim, lintas satgas, maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Oleh karena itu, pria berlatar belakang jaksa ini menegaskan penanganan perkara di KPK tidak dilakukan sendirian. Setiap tahapan perkara yang berjalan di KPK juga ditangani dengan banyak tim berbeda.

"Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," ujar Fikri.

Selain itu, Fikri menjelaskan pemantauan penanganan perkara dilakukan dengan ketat. Pemantauan perkara bukan hanya dilakukan oleh kepala satuan tugas, tetapi dipantau juga oleh direktorat sampai pimpinan.

"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan," tutur Fikri.

Oleh karena itu, KPK meyakini mantan penyidiknya dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju berbohong mengaku bisa menutup perkara. KPK menegaskan hal itu mustahil dilakukan oleh Robin.

"Kami tak bosan meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati. Penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi," tutur Fikri. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK memiliki sistem berlapis yang menutupkemungkinan sebuah perkara bisa dihentikan atau dimainkan. Dengan begitu, sebuah perkara tidak bisa dikontrol oleh orang per orang.


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News