KPK Perpanjang Masa Penahanan AKP Robin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan AKP Stepanus Robin Pattuju selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juli 2021.
"Berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Ipi mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai dalam rangka merampungkan proses penyidikan.
Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus tersebut.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata Ipi.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar. Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan AKP Stepanus Robin Pattuju. Masih ada bahan penyidikan yang harus dilengkapi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen