Kontroversi Kebijakan Donald Trump: Perlindungan Hak Warga Yahudi atau Upaya Membungkam Pengkritik Israel?

Kontroversi Kebijakan Donald Trump: Perlindungan Hak Warga Yahudi atau Upaya Membungkam Pengkritik Israel?
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani proposal anggaran pemerintah federal yang menandai berakhirnya shutdown. Foto: EPA

jpnn.com, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang pemberian dana federal bagi perguruan tinggi dan universitas yang melakukan pembiaran terhadap perilaku anti-Yahudi alias antisemitisme.

Aturan baru ini akan memperluas perlindungan dari diskriminasi bagi orang-orang yang rentan mengalami praktik antisemitisme di perguruan tinggi.

"Ini adalah pesan kami kepada universitas: Jika Anda ingin menerima dolar yang besar dari Pemerintah Federal setiap tahun, Anda harus menolak antisemitisme. Ini sangat sederhana," kata Trump saat resepsi Hanukkah di Gedung Putih.

Pasal 6 Undang-Undang Hak Sipil AS melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, dan kebangsaan dalam program dan kegiatan yang menerima dana dari pemerintah.

"Perintah eksekutif ini memperjelas Pasal 6 Undang-Undang Hak Sipil, berlaku untuk lembaga yang membiarkan ada kebencian antisemitisme," kata Trump.

Meski terkesan berpihak kepada kelompok Yahudi, kebijakan Trump itu justru dikecam oleh J Street, kelompok lobi liberal Yahudi-Amerika. Mereka menilai Trump hanya ingin membungkam para pengkritik Israel.

"Perintah eksekutif ini tampaknya bukan dirancang untuk memerangi antisemitisme, melainkan untuk membungkam kebebasan berbicara dan menindak para pengkritik Israel di kampus," kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Gerakan BDS yang menentang kebijakan Israel di Palestina belakangan ini mendapat makin banyak dukungan dari kalangan akademisi dan mahasiswa di Amerika Serikat. Namun, para elite politik Negeri Paman Sam malah menuding gerakan tersebut mengusung misi anti-semit. (ant/dil/jpnn)

Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang pemberian dana federal bagi perguruan tinggi dan universitas yang melakukan pembiaran terhadap perilaku anti-Yahudi alias antisemitisme.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News