Konversi Kuota Murni Disetujui Paripurna
Kamis, 12 April 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA -- Akhirnya voting soal konversi suara menjadi kursi yang menjadi perdebatan alot di RUU Pemilu. "Total (yang hadir) 530 orang. Dengan demikian alternatif A disetujui cara perhitungan konversi suara menjadi kursi," kata Pram.
Sistem kuota murni akhirnya meraih suara terbanyak dan mengalahkan metode webster.
Baca Juga:
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan kita bersama, jumlah setuju alternatif A adalah 342 jumlah yang setuju alternatif B adalah 188 orang," kata pimpinan sidang paripurna DPR, Pramono Anung.
Baca Juga:
JAKARTA -- Akhirnya voting soal konversi suara menjadi kursi yang menjadi perdebatan alot di RUU Pemilu. Sistem kuota murni akhirnya meraih suara
BERITA TERKAIT
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- 2 Tahun Pimpin Papua Barat, Paulus Waterpauw Sukses Bawa Perubahan
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta