Kopassus Gadungan Ini Mengaku Bisa Luluskan Seseorang Masuk TNI
Senin, 29 Juni 2020 – 19:05 WIB

Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK MH (Tengah) menyampaikan keterangan pers di Mapolres setempat, Senin (29/6/2020) (ANTARA/Kurnia Muhadi)
Untuk kepemilikan senjata api tanpa izin tersangka diancam dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA: Begal Sadis Beraksi, Pengendara Tewas Bersimbah Darah Diterjang Peluru
"Untuk penipuan uang kita kenakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Sedangkan untuk mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dengan maksud menguntungkan diri sendiri kita kenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," sebut Iptu Agus.(antara/jpnn)
Seorang pria mengaku anggota TNI berpangkat Kolonel dari satuan Kopassus ditangkap polisi karena melakukan penipuan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini