Kopassus Gadungan Ini Mengaku Bisa Luluskan Seseorang Masuk TNI

Kopassus Gadungan Ini Mengaku Bisa Luluskan Seseorang Masuk TNI
Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK MH (Tengah) menyampaikan keterangan pers di Mapolres setempat, Senin (29/6/2020) (ANTARA/Kurnia Muhadi)

Untuk kepemilikan senjata api tanpa izin tersangka diancam dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Begal Sadis Beraksi, Pengendara Tewas Bersimbah Darah Diterjang Peluru

"Untuk penipuan uang kita kenakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Sedangkan untuk mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dengan maksud menguntungkan diri sendiri kita kenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," sebut Iptu Agus.(antara/jpnn)

 

Seorang pria mengaku anggota TNI berpangkat Kolonel dari satuan Kopassus ditangkap polisi karena melakukan penipuan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News