Korban Donor Ginjal Dijanjikan Rp 135 Juta, Pelaku Untung Rp 65 Juta

Korban Donor Ginjal Dijanjikan Rp 135 Juta, Pelaku Untung Rp 65 Juta
Ke-12 tersangka diperlihatkan oleh Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.

"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," katanya. (antara/jpnn)


Para pelaku penjualan organ tubuh memanfaatkan posisi rentan korban yang umumnya kesulitan keuangan untuk mendonorkan ginjal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News