Korban Donor Ginjal Dijanjikan Rp 135 Juta, Pelaku Untung Rp 65 Juta
Jumat, 21 Juli 2023 – 04:40 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," katanya. (antara/jpnn)
Para pelaku penjualan organ tubuh memanfaatkan posisi rentan korban yang umumnya kesulitan keuangan untuk mendonorkan ginjal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 23 Tersangka Judi Online Ditangkap, HGI Beri Tanggapan
- Video Asusila Ibu dan Anak Kandung, Polisi Identifikasi Pelaku Utama
- Ini Motif dan Modus Tersangka Pemeras Ria Ricis
- Begini Kondisi Ibu Muda Pelaku Pencabulan Anak Kandung
- Usman Sulit Melihat Proses Hukum terhadap Hasto PDIP Demi Kepentingan Yuridis
- Ronny Ungkap Pola: Hasto Kritik Pemerintah, Lalu Dipanggil Polisi dan KPK