Korban Dugaan Investasi Obligasi Bodong Senilai Rp 52 Miliar Lapor ke Bareskrim Polri

Korban Dugaan Investasi Obligasi Bodong Senilai Rp 52 Miliar Lapor ke Bareskrim Polri
Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan investasi obligasi bodong ke Bareskrim Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk obligasi ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus mengungkapkan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 52 miliar dari kasus dugaan investasi bodong tersebut.

"Jadi, kerugian dari 12 korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata Saddan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/6).

Adapun terlapor dalam kasus itu ialah sejumlah petinggi dari UOB Kay Hian.

Laporan mereka teregister pada nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.

Saddam mengatakan para terlapor diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang," ungkap Saddan.

Saddan mengatakan terlapor menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi.

Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan investasi obligasi bodong ke Bareskrim Polri. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 52 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News