Korban Dugaan Investasi Obligasi Bodong Senilai Rp 52 Miliar Lapor ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Juni 2022 – 06:08 WIB
Namun, di tengah perjalanan ternyata investasi obligasi tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Adapun produk yang mereka tawarkan, lanjut Saddan, menawarkan produk kupon dari obligasi.
"Awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas. Namun, dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," ujar Saddan. (cr3/jpnn)
Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan investasi obligasi bodong ke Bareskrim Polri. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 52 miliar
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak