Korban Dugaan Investasi Obligasi Bodong Senilai Rp 52 Miliar Lapor ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Juni 2022 – 06:08 WIB

Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan investasi obligasi bodong ke Bareskrim Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, di tengah perjalanan ternyata investasi obligasi tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Adapun produk yang mereka tawarkan, lanjut Saddan, menawarkan produk kupon dari obligasi.
"Awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas. Namun, dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," ujar Saddan. (cr3/jpnn)
Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan investasi obligasi bodong ke Bareskrim Polri. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 52 miliar
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono