Korban Kebakaran di Samarinda, NA Meninggal setelah Enam Hari Koma
Kamis, 21 April 2022 – 22:30 WIB
Dalam kasus itu, pengemudi mobil berinisial MR (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda.
Atas kejadian itu, tersangka MR dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. (mcr14/fat/jpnn)
Korban jiwa dalam kebakaran Samarinda bertambah menjadi delapan oangs setelah NA (10) meninggal dunia setelah enam hari koma di RS.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Di Sini Lokasi Pemakaman Jenazah Cucu Raja
- 4 Pasien DBD di Banyuwangi Meninggal Dunia
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi