Korban Kebakaran di Samarinda, NA Meninggal setelah Enam Hari Koma
Kamis, 21 April 2022 – 22:30 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Samarinda saat akan menyerahkan jenazah korban kebakaran berinisial AN kepada pihak keluarga. Foto : Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda.
Dalam kasus itu, pengemudi mobil berinisial MR (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda.
Atas kejadian itu, tersangka MR dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. (mcr14/fat/jpnn)
Korban jiwa dalam kebakaran Samarinda bertambah menjadi delapan oangs setelah NA (10) meninggal dunia setelah enam hari koma di RS.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Mona Ratuliu Sempat Wudu Ingin Salat Malam
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan