Korban Kebocoran Data Facebook Diminta Segera Lapor Polisi
Senin, 16 April 2018 – 14:32 WIB
“Misalnya, menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran hate speech, hoaks dan fakenews yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Sementara soal rencana pemblokiran Facebook, hal itu kata Iqbal, menjadi domain Kemenkominfo sebagai regulator.
“Tapi sejauh Facebook dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika dan adat istiadat yang ada di Indonesia maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Mabes Polri seriusi kasus kebocoran data sejuta pengguna Facebook di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO