Korban Kebocoran Data Facebook Diminta Segera Lapor Polisi
Senin, 16 April 2018 – 14:32 WIB

Facebook. Foto: REUTERS
“Misalnya, menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran hate speech, hoaks dan fakenews yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Sementara soal rencana pemblokiran Facebook, hal itu kata Iqbal, menjadi domain Kemenkominfo sebagai regulator.
“Tapi sejauh Facebook dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika dan adat istiadat yang ada di Indonesia maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Mabes Polri seriusi kasus kebocoran data sejuta pengguna Facebook di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana