Korban Kenali Pelaku Giginya Ompong, Polisi Akhirnya Tangkap Spesialis Pencuri Rumah Kosong
Minggu, 14 Agustus 2022 – 11:19 WIB
"Tersangka tidak segan-segan melukai korban jika kepergok dan melawan," ungkapnya lagi.
Iptu Deni menambahkan polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Polisi menangkap pria bernama Apriansyah yang merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Korban mengenali ciri-ciri pelaku dengan gigi depannya yang ompong
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar