Korban Luka Teror Dapat Kompensasi Rp 75 juta

Korban Luka Teror Dapat Kompensasi Rp 75 juta
Suasana prosesi pemakaman Bripda Taufan Tsunami, korban bom bunuh diri Kampung Melayu, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Rangon, Jakarta Timur (25/5/2017). FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWAPOS/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terorisme tak hanya merenggut korban jiwa, tapi juga membuat korban yang selamat menanggung luka fisik dan trauma sepanjang hidup.

Karena itu, revisi Undang-Undang Antiterorisme tak hanya berkutat pada pencegahan dan pemberantasan terorisme, tapi juga mencakup aturan pemberian kompensasi untuk korban.

Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan, saat ini kompensasi atau ganti rugi untuk korban teror harus menunggu putusan pengadilan sehingga butuh waktu lama.

"Dengan UU Antiterorisme yang baru, tidak perlu lagi menunggu putusan pengadilan," ujarnya.

Menurut Supiadin, uang kompensasi memang tidak akan bisa mengobati kepedihan dan luka korban teror.

Namun, setidaknya uang tersebut bisa membantu meringankan beban korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

Karena itu, lanjut dia, besaran kompensasi untuk korban teror juga akan ditetapkan. Mulai kategori luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

"Untuk korban luka, sekitar Rp 75 juta," tutur dia.

Aturan kompensasi untuk korban teror kembali mengemuka dalam sidang pimpinan ideologis Jamaah Ansharut Daulah Amman Abdurrahman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News