Korban Luka Teror Dapat Kompensasi Rp 75 juta

Korban Luka Teror Dapat Kompensasi Rp 75 juta
Suasana prosesi pemakaman Bripda Taufan Tsunami, korban bom bunuh diri Kampung Melayu, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Rangon, Jakarta Timur (25/5/2017). FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWAPOS/JPNN.com

Supiadin mengatakan, karena yang dibahas saat ini adalah revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pemberian kompensasi itu akan berlaku surut.

"Mulai korban bom Bali 2002," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, UU Antiterorisme 2003 merupakan respons atas kasus bom Bali 2002 yang kemudian disebut dengan Bom Bali I. Itu adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam tanggal 12 Oktober 2002.

Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali. Ledakan terakhir terjadi di dekat kantor konsulat Amerika Serikat.

Lalu, ada lagi pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada 2005. Teror itu disebut Bom Bali II.

Kasus bom Bali tersebut menjadi perhatian internasional karena merenggut 202 korban jiwa dan ratusan lainnya meng­alami luka-luka.

Mayoritas korban adalah wisatawan asing yang sedang berlibur di Bali. Menurut Supiadin, bagi korban teror yang kasusnya sudah diputus di pengadilan, proses ganti rugi akan mengacu pada putusan tersebut.

Namun, korban yang kasusnya belum diputus akan mendapat kompensasi berdasar rekomendasi penyidik dan keterangan saksi di lapangan.

Aturan kompensasi untuk korban teror kembali mengemuka dalam sidang pimpinan ideologis Jamaah Ansharut Daulah Amman Abdurrahman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News