Korban Mentawai Luput dari Perhatian
Sabtu, 03 Oktober 2009 – 07:15 WIB
PADANG -- Perhatian publik seolah hanya tersedot ke Kota Padang dan Pariaman. Kepulauan Mentawai luput dari perhatian. Beruntung, secara pro aktif Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabagalet menyampaikan informasi ke Satkorlak PB Sumbar yang ada di Kota Padang, mesi baru sebatas laporan lisan lewat sarana telekomunikasi. Sulitnya akses ke Mentawai juga menghalangi tim PMI mendatangi kabupaten kepulauan itu. Menurut Ketua PMI Marie Muhammad, pihaknya tidak bisa membawa bantauan dan meninjau Mentawai karena PMI tidak memiliki kapal. Mestinya, kata Marie, pemerintah secepatnya menyediakan sarana transportasi ke daerah tersebut. Anehnya, dalam situasi sulit seperti ini, pihak gubernuran maunya ada data resmi.
Dalam laporannya, bupati menyebutkan setidaknya di Pulau Sipora ada 28 gedung rusak parah. Lantaran laporan masih merupakan informasi awal, belum diketahui persis ada tidaknya korban jiwa dan berapa warga yang diungsikan.
Baca Juga:
"Laporannya (Bupati Mentawai, red) via radio, banyak rumah yang rusak. Namun, tidak dirinci berapa yang mengungsi dan bangunan apa saja yang rusak. Jalan dan sejumlah jembatan rusak ringan. Belum ditemukan adanya korban jiwa dalam peristiwa ini," sebut Wagub Marlis Rahman yang menerima laporan Yudas. Laporan Bupati Kepulauan Mentawai memang disampaikan ke Satkorlak PB Sumbar dimana Wagub merupakan unsur Satkorlak.
Baca Juga:
PADANG -- Perhatian publik seolah hanya tersedot ke Kota Padang dan Pariaman. Kepulauan Mentawai luput dari perhatian. Beruntung, secara pro aktif
BERITA TERKAIT
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi