Korban Pencabulan yang Diperas Itu Dipaksa Bayar atau Melayani Pelaku Bergiliran

Korban Pencabulan yang Diperas Itu Dipaksa Bayar atau Melayani Pelaku Bergiliran
Dua tersangka pemerasan dan pencabulan yang diamankan Polsek Tampan. Foto: Riau Pos / JPNN

Dikatakannya Herman, para tersangka bakal dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Kami masih kembangkan untuk menangkap tersangka yang kabur,” tutupnya.(hsb/ray)


PEKANBARU - NH (19) sambil menangis ketakutan ketika mendatangi Polsek Tampan, Minggu (3/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Mahasiswi salah satu perguruan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News