Korban Pencabulan yang Diperas Itu Dipaksa Bayar atau Melayani Pelaku Bergiliran
Selasa, 05 Januari 2016 – 09:15 WIB
Dikatakannya Herman, para tersangka bakal dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Kami masih kembangkan untuk menangkap tersangka yang kabur,” tutupnya.(hsb/ray)
PEKANBARU - NH (19) sambil menangis ketakutan ketika mendatangi Polsek Tampan, Minggu (3/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Mahasiswi salah satu perguruan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan