Korban Pencurian Pulsa Dilindungi LPSK
Kamis, 24 November 2011 – 10:54 WIB
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan beri perlindungan terhadap korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian pulsa oleh salah satu provider telekomunikasi, Hendry Kurniawan. Perlindungan diberikan terhitung sejak tanggal 21 November 2011.
“LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Hendry,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis (24/11).
Baca Juga:
Menurutnya, pemberian perlindungan didasarkan atas status Hendry sebagai saksi dan pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bidang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu lanjut Semendawai, pemohon mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011 lalu.
Dikatakannya, pemenuhan hak prosedural yang diberikan LPSK berupa pendampingan dalam setiap pemeriksaan saat proses peradilan pidana serta pemberian bantuan medis dan psikologis. “Pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis, sehingga korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan” kata Semendawai.
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan beri perlindungan terhadap korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia