Korban Penipuan Robot Trading ATG Mengadu ke Bareskrim, Mengaku Rugi Rp 15 Miliar

Korban Penipuan Robot Trading ATG Mengadu ke Bareskrim, Mengaku Rugi Rp 15 Miliar
Robot trading ATG dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh para korban yang mengaku rugi Rp 15 miliar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penipuan dengan modus robot trading terus bermunculan. Kali ini giiliran robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

ATG dilaporkan oleh 141 korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Pelaporan ini diwakilkan kepada kuasa hukum korban, Adi Gunawan.

Menurut Adi, laporan terhadap ATG sudah diterima dan teregister dengan nomor LP: STTL/179/VI/2022/Bareskrim.

Dia menyebut laporan ini buntut dari somasi yang sempat dilayangkan korban kepada pihak ATG, namun tidak direspons.

“Klien kami sudah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap ATG, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan,” ujar Adi dalam siaran persnya, Selasa (21/6).

Karena tidak ada itikad baik dari pihak ATG, para korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri.

Dia menuturkan pelaporan terhadap ATG dilakukan ke Bareskrim Polri setelah pihaknya menerima legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.

Adi menambahkan dirinya juga menangani kasus-kasus robot trading seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP). Hal tersebut menjadi motivasi para korban robot trading ATG untuk memilih dirinya sebagai kuasa hukum.

Robot trading ATG dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Para korban mengaku rugi sebesar Rp 15 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News