Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
Minggu, 25 Agustus 2024 – 22:37 WIB

Prima Putri Ratnasari, juga dikenal sebagai Putry Thornhill telah dijatuhi hukuman karena penipuan tas tangan mewah. (Supplied)
Putry terus membantah tuduhan kriminalitas apa pun terkait skema investasi vila di Bali.
Dia sebelumnya mengatakan kepada ABC bahwa dia memang berkomunikasi dengan mereka yang memberinya uang dan telah membuat perjanjian untuk mengembalikannya.
ABC mengetahui bahwa beberapa warga Australia yang mengklaim bahwa mereka adalah korban penipuan investasi vila telah mengirim surat ke konsulat Australia di Bali dan ke Departemen Dalam Negeri.
Para terduga korban mengatakan kepada ABC bahwa mereka berharap Putry akan dideportasi untuk menghadapi tuduhan penipuan yang dilakukan di Indonesia.
Warga Indonesia yang dikenal dengan nama Putry Thornhill memang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus penipuan tas desainer mewah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan