Korban Penyiksaan Aparat Datangi Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Perwakilan korban dugaan kekerasan aparat negara dari berbagai daerah, didampingi Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan mendatangi Mabes Polri, Senin (8/12).
Perwakilan itu berasal dari Jayapura, Papua, Padang Sumatera Barat, Kudus, Jawa Tengah dan Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kepala Divisi Advokasi Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia mengatakan, tujuan kedatangan ini adalah untuk memberitahu Polri bahwa penyiksaan masih kerap terjadi.
Selain mengalami tindak kekerasan, mereka juga mengaku tidak ada proses hukum yang dilakukan terhadap para pelaku. "Tujuan kami datang untuk menunjukkan bahwa penyiksaan masih terjadi," ujar Putri.
Dia menegaskan, seharusnya ketika ada bukti suatu tindak kekerasan, maka harus ditindaklanjuti pada proses hukum pidana. Menurut dia, selama ini banyak kekerasan hanya berakhir di sidang etik. Namun, tidak ada tindaklanjut berikutnya. "Ada yang diselesaikan oleh kode etik saja," kata Putri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar beserta jajaran yang menerima kedatangan mereka mengaku prihatin atas masih adanya kekerasan yang dilakukan. Dia menegaskan, Polri tidak mentolerir aksi kekerasan tersebut.
Menurut Boy, ketidakpuasan masyarakat atas perlakuan oknum aparat itu akan menjadi masukan untuk perbaikan Polri. "Akan kami gunakan untuk memperbaiki layanan kami," kata Boy Rafli. (boy/jpnn)
JAKARTA - Perwakilan korban dugaan kekerasan aparat negara dari berbagai daerah, didampingi Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan mendatangi Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024