Korban Salah Tangkap Gugat Polres Karawang Rp 8 M
Kamis, 12 Oktober 2017 – 19:56 WIB
Bentuk penyiksaan itu diantaranya dipukul dengan menggunakan kunci roda. Akibatnya, kedelapan orang ini mengalami luka cukup parah.
"Waktu itu saya dipaksa suruh ngaku. Padahal saya sudah bilang tidak membunuh tapi mereka (polisi) tidak percaya," ungkap FR di depan Majlis Hakim.
Sementara itu, kasus tersebut akan terus berlanjut. Kuasa hukum korban salah tangkap berjanji akan mengawal kasus kliennya tersebut sampai tuntas.
"Kami berharap ada keadilan dalam kasus ini," ujar pengacara yang mengenakan kerudung tersebut. (nif/rmol)
Delapan pemuda yang dituduh melakukan pembunuhan di Karawang balik menggugat polisi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung