Korpri Terus Dorong Penerapan Sistem Online demi Pangkas Pungli

Korpri Terus Dorong Penerapan Sistem Online demi Pangkas Pungli
Korpri Terus Dorong Penerapan Sistem Online demi Pangkas Pungli

Untuk itu Zudan mengusulkan solusi yang harus berbeda dari upaya terdahulu. Sebab, dengan cara sidak belaka tidak pernah membuat para pelaku pungli jera.

Zudan juga menyarankan agar semua layanan publik diupayakan sesedikit mungkin melakukan tatap muka. Bertemu muka memang memberi peluang bagi pemohon jasa layanan untuk menyuap pelayan publik agar mendapat privelese atau perlakuan khusus. "Sebaiknya, layanan itu banyak memanfaatkan sistem online," kata Zudan.

Anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo itu telah membuktikannya sendiri. Pelbagai contoh baik (best practice) dari jajaran Ditjen Dukcapil di seluruh Indonesia sudah diwujudkan demi pelayanan masyarakat yang semakin baik, cepat dan bebas pungli.

Di Kabupaten Sragen, Dinas Dukcapil setempat membuat program ‘Semedi’ (Sehari Mesti Jadi) dan ‘Pawarta’ (Pasien Wafat Ber-Akta). Zudan mengungkapkan, berkat komitmen para aparatur sipil Disdukcapil Sragen melalui Program Semedi tadi telah meringkas waktu pelayanan yang mestinya 14 hari menjadi satu hari.

Bahkan, dalam pelaksanaannya bisa dihitung dalam bilangan jam. "Jadi kepengurusan akta-akta di Disdukcapil bisa dilayani dalam dua jam dengan catatan dokumen pendukung yang dibawa pemohon sudah lengkap dan benar," kata Zudan.

Sementara untuk menindaklanjuti terbongkarnya pungli pengurusan dokumen kelautan di Kementerian Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur langsung membuat sistem yang diharapkan menghentikan praktik tersebut.

Pada intinya, pemerintah mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk bertindak cepat saat menemukan praktik pungli. Masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat melalui kanal LAPOR! di lapor.go.id, atau mengirim SMS ke 1708.

Selain itu, pengaduan juga bisa melalui akun  @LAPOR1708 di Twitter atau email ke halomenpan@menpan.go.id. Semua itu,merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

JAKARTA - Pungutan liar atau yang lebih dikenal dengan pungli hari-hari ini kembali jadi perbincangan banyak kalangan. Hal itu seiring terungkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News