Korupsi APBD, Mantan Manajer Timnas PSSI Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menahan Bupati Sarmi, Papua, Mesakh Manembor yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sarmi.
Mantan Manager Tim Nasional PSSI itu ditahan setelah dijemput paksa di kediamannya di Sarmi, Kamis (14/5) dini hari oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Tak cuma Sarmi dua tersangka lainnya yang merupakan kontraktor dalam kasus ini, Muh Andy dan Irwan Jamal juga dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. "Mereka ditahan di Rutan Kejagung," tegas Tony kepada JPNN, Kamis (14/5).
Ketiganya diterbangkan dari Papua setelah ditangkap penyidik di tempat berbeda. Setiba di bandara menumpang pesawat Garuda Indonesia Airlines, ketiganya digelandang ke Kejagung sekitar pukul 16.30.
"Dan sekarang transit di gedung bundar (gedung Jampidsus Kejagung) untuk beristirahat sejenak sambil menyelesaikan administrasi penahanan mereka," kata Tony.
Para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus tersebut. Dalam kasus ini, Bupati Sarmi diduga secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menggunakan APBD Kabupaten Sarmi untuk membangun rumah pribadi dan merenovasi pagar rumah. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menahan Bupati Sarmi, Papua, Mesakh Manembor yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak