Korupsi APBD Tanimbar, Eks Camat dan Bendahara Kecamatan jadi Tersangka dan Ditahan

Korupsi APBD Tanimbar, Eks Camat dan Bendahara Kecamatan jadi Tersangka dan Ditahan
Seorang tersangka korupsi APBD Tanimbar saat akan ditahan kejaksaan, Jumat (10/6). Foto: Simon Lolonlun/Antara

jpnn.com, TANIMBAR - Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan mantan camat dan Bendahara Kecamatan Selaru sebagai tersangka kasus korupsi APBD.

Kedua tersangka berinisial ZE dan DZB juga langsung ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

"Penyidik kejaksaan hari ini menyerahkan tersangka dengan barang bukti perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Kecamatan Selaru tahun anggaran 2018," kata Kajari Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono, Jumat (10/6).

Gunawan mengatakan pihaknya juga telah menunjuk tujuh jaksa, yakni M Dedy Fahiezi, Bambang Irawan, El Imanuel Lolongan, Andi Abdurrozzak Rifan Adha, Jerry Nikolas Alfdo Pattiasina, dan Muhammad Fazlurramhan Kormadin yang akan menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, perkara ini akan limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Kajari menyebutkan total kerugian negara dari kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut berdasarkan audit yang diterima dari Inspektorat Daerah sebesar Rp 600 juta. (antara/jpnn)

Kejaksaan menetapkan eks camat dan bendahara kecamatan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus korupsi APBD Tanimbar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News