Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan
Selasa, 21 Oktober 2008 – 00:26 WIB

Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan
JAKARTA - Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 30 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya dilimpahkan penyidik ke jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelimpahan ditandai dengan penyerahan barang bukti berikut tersangka Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota Komisi II DPRD Kukar Setia Budi, Senin (20/10) siang, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said. Sedangkan Basran, terlibat aktif sebagai pengguna anggaran sekaligus orang yang banyak berperan memperlancar disposisi proposal dari pemohon ke Samsuri Aspar, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar.
Sesuai aturan yang ada, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, jaksa diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
Yang menarik, surat pelimpahan Samsuri dan Setia Budi mencantumkan keterlibatan 3 nama lain. Mereka adalah anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Khaeruddin, mantan Asisten IV Basran Yunus, serta Boyke Andrea Noriza alias Ica. Publik Kaltim selama ini lebih mengenal keterlibatan Khaeruddin sebagai penyalur uang bansos ke puluhan anggota DPRD lain yang nilai per orangnya mencapai Rp 375 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 30 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan