Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan

Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan
Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan
Informasi yang didapat JPNN menyebutkan, Ica adalah pemohon sekaligus yang mengkoordinasi proposal pengadaan alat band di 18 kecamatan se-Kukar yang tergabung dalam Gerbang Dayaku Band. Setelah mendapat persetujuan dari Basran, barulah Ica berani menghadap ke Samsuri minta disposisi. Johan menolak menyebutkan secara tegas bahwa hal ini berarti  ketiganya telah resmi  menjadi tersangka baru kasus bansos. “Setahu saya baru dua orang itu (Samsuri dan Setia Budi), tapi tak menutup kemungkinan bertambah sebab penyidikannya terus berjalan,” sebut dia.

Pencantuman nama Khaeruddin, Basran, dan Ica dalam berkas pelimpahan baru diakui oleh pengacara Setia Budi, Dodi. Menurut pengacara mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ini, ketiganya diduga kuat  terlibat kasus bansos. “Ya betul, di berkas pelimpahan tiga nama itu disebut terlibat. Tapi saya nggak tahu apa sudah jadi tersangka,” ucapnya.

Lengkapnya, Samsuri dan Setia Budi bersama-sama dengan Khaeruddin, Basran Yunus dan Boyke Andrea Noriza  diduga melanggar (primer ) Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan  UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dan dakwaan subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan  UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Rencananya, lanjut Johan, dakwaan Samsuri dan Setia Budi dipisahkan (split). Seperti biasa, baik Setia Budi maupun Samsuri lebih memilih diam saat ditanya wartawan soal pelimpahan berkasnya tersebut. (pra/JPNN)

JAKARTA - Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 30 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News