Korupsi Dana Bansos, KPK Periksa Direktur PT Bumi Pangan Digdaya

Korupsi Dana Bansos, KPK Periksa Direktur PT Bumi Pangan Digdaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu di setiap bungkusan bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei-November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Kali ini, KPK memeriksa Direktur PT Bumi Pangan Digda


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News