Korupsi Dana Bansos, KPK Periksa Direktur PT Bumi Pangan Digdaya

Korupsi Dana Bansos, KPK Periksa Direktur PT Bumi Pangan Digdaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin ALS dan pihak swasta Helmi Rivai sebagai saksi untuk tersangka Ardian I.M (AIM).

Pemeriksaan itu dilakukan dalam mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

"Kedua orang saksi dipanggil untuk tersangka Ardian I.M," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/12).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Juliari bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

KPK mengungkap kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial pada 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan, yang dilaksanakan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Kali ini, KPK memeriksa Direktur PT Bumi Pangan Digda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News