Korupsi Dana Desa, Begini Modus Bambang Menyunat Anggaran

Korupsi Dana Desa, Begini Modus Bambang Menyunat Anggaran
Ilustrasi dana desa dan ADD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG JABUNG BARAT - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi menahan mantan kepala desa Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Bambang Purwanto selaku tersangka korupsi dana desa.

Bambang disangka melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018-2021 dengan kerugian negara Rp 908,5 juta.

Kajari Tanjabbar Macello Bellah menyebut  mengatakan penahanan Bambang dititipkan Rutan Polres Tanjabbar untuk 20 hari ke depan.

Tim jaksa penyidik sebelumnya menetapkan Bambang Purwanto tersangka melalui surat nomor TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tertanggal 9 November 2022 atas kasus dugaan korupsi dana desa dan ADD periode 2018-2021 sekitar Rp 4,82 miliar.

"Dugaan korupsi itu di antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya," ucap Macello, dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Dalam kasus ini mekanisme penggunaan dana desa dan ADD diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Modus korupsinya, Bambang diduga merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik.

Beberapa kegiatan itu, seperti pelaksanaan pekerjaan fiktif dan ada juga yang tidak sesuai volume dan spesifikasi sehingga negara dirugikan sekitar Rp 908,5 juta.

Beginilah modus mantan Kades Tanjung Benanak Bambang Purwanto menyunat anggaran dalam korupsi dana desa dan ADD desanya. Alamak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News