Usut Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Ini Strategi Penyidik

Usut Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Ini Strategi Penyidik
Gerbang tol Bengkulu-Taba Penanjung. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerapkan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo menyebut metode pembuktian ilmiah itu dipakai untuk perluasan alat bukti.

"Kami memastikan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung terus berlanjut ke penetapan bakal calon tersangka hingga ke penuntutan," ujar Dagang di Bengkulu, Sabtu (4/3).

Melalui penerapan metode pembuktian ilmiah, penyidik meyakini dapat menemukan bukti bukti yang selama ini sulit dibuktikan secara umum, sehingga membutuhkan penjelasan oleh ahli.

Danang menjelaskan penelitian tersebut menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat preskriptif.

Dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung pada 2019-2020 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 200 miliar.

Penyidik bahkan mengalami kemajuan signifikan karena penyidik juga telah memeriksa ratusan saksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman sebelumnya mengatakan ?perkiraan kerugian negara pada kasus pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung pada 2019-2020 mencapai belasan miliar rupiah.

Penyidik Kejati Bengkulu tempuh strategi ini demi membuktikan dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Indikasi kerugian negaranya...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News