Usut Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Ini Strategi Penyidik
Minggu, 05 Maret 2023 – 11:23 WIB
"Perhitungan kerugian negara masih kami lakukan dan untuk sementara ini sudah ditemukan senilai Rp 13 miliar," ucapnya.
Penyidik menduga ada kelebihan bayar (mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHT?B) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.
Untuk lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama yaitu Bengkulu-Taba Penanjung.(antara/jpnn)
Penyidik Kejati Bengkulu tempuh strategi ini demi membuktikan dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Indikasi kerugian negaranya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa