Korupsi Dana Desa, Mardan Goda Dituntut Tujuh Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Mardan Goda, dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hindun Harahap dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (2/7).
JPU mendakwanya telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara Rp385,3 juta.
"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan kekurangan volume pada tembok penahan tanah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546 yang berasal dari APB Desa tahun 2018," ujar Jaksa.
Jaksa menyebutkan, dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah desa lainnya.
Terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPD). Apa yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Terdakwa juga mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2018.
"Kemudian terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," kata Jaksa.
Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Mardan Goda, dituntut tujuh tahun penjara.
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Pj Gubernur Agus Fatoni Gandeng Apdesi Sukseskan Program Prioritas Pemprov Sumsel
- Gufron Sebut Temuan Kecurangan Pemilu Terbanyak Ternyata di Jakarta
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang