Korupsi Dana Desa, Mardan Goda Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jumat, 03 Juli 2020 – 21:07 WIB
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan Sriwahyuni Batubara akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa.(antara/jpnn)
Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Mardan Goda, dituntut tujuh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Pj Gubernur Agus Fatoni Gandeng Apdesi Sukseskan Program Prioritas Pemprov Sumsel