Korupsi Dana Partai Bisa Dipidana

Korupsi Dana Partai Bisa Dipidana
Korupsi Dana Partai Bisa Dipidana
JAKARTA - Dana partai yang berasal dari bantuan APBN tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka pengelola dana partai bisa dipidana.

Mendagri Gamawan menjelaskan, bantuan APBN disalurkan ke parpol melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Kemendagri. Nah, partai lantas membuat laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke Kemendagri. BPK yang akan mengaudit pengelolaan keuangan yang disalurkan Kemendagri itu.

Jika temuan audit BPK hanya menemukan adanya pelanggaran penggunaan, maka sanksinya dari BPK hanya berupa teguran agar di tahun berikutnya penggunaan dana bantuan ke partai itu sesuai aturan. Itu masuk kategori pelanggaran administrasi.

"Tapi kalau ditemukan penyelewengan yang berindikasi pidana, kalau dikorupsi, ya bisa dipidana," ujar Gamawan di kantornya, Selasa (14/2).

JAKARTA - Dana partai yang berasal dari bantuan APBN tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK menemukan adanya indikasi tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News