Korupsi Dana PNBP Polres Blora, Pasutri Oknum Polisi Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana PNBP Polres Blora, Pasutri Oknum Polisi Divonis 6 Tahun Penjara
Sidang putusan dua anggota Polres Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri anggota Polri pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 itu terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Baca Juga: Ruswanto Tewas Ditembak di Kepala saat Tidur dalam Truk, Parah

Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.(antara/jpnn)

Sepasang suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani divonis masing-masing enam tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News