Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri Sudah Ngeri

Kemudian, yang terbanyak kedua adalah rektor dan wakil rektor. Jumlahnya mencapai 13 orang.
”Mantan rektor juga termasuk. Mereka ikut terlibat dalam korupsi yang merugikan perguruan tinggi,” ungkap dia.
Dekan fakultas pun terlibat. Ada tiga dekan yang menjadi pelaku. Begitu pula dosen atau pengajar yang berjumlah lima orang.
Sisanya adalah pejabat pemerintah daerah (dua orang) dan pihak swasta (sepuluh). Untuk pihak swasta, yang paling banyak rekanan atau kontraktor. Sebab, korupsi yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Sesuai kajian oleh ICW, ada 12 pola korupsi yang dilakukan perguruan tinggi.
Pola itu diteliti dari perkara yang sudah ditangani penegak hukum.
”Kami petakan pola yang dilakukan para pelaku,” katanya. Modus yang dilakukan memang beragam.
Misalnya korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak swasta. Pejabat kampus bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukan korupsi.
Mereka menggelembungkan anggaran dan berkongkalikong dengan rekanan agar mendapatkan keuntungan dalam proyek tersebut.
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 37 kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Perguruan Tinggi Negeri. Kondisi tersebut tentu
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir