Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri Sudah Ngeri

Selain pengadaan barang dan jasa, ada korupsi dana hibah pendidikan dan CSR serta korupsi anggaran internal perguruan tinggi dan dana penelitian.
Bahkan, dana beasiswa untuk mahasiswa pun dikorupsi. Para pelaku juga melakukan korupsi dalam penjualan aset milik kampus. Yang lebih memprihatinkan, korupsi juga dilakukan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Ada juga suap jual beli nilai dan akreditasi program studi atau perguruan tinggi, korupsi dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), serta gratifikasi mahasiswa kepada dosen.
Irjen Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Jamal Wiwoho mengaku belum mengetahui temuan ICW itu.
Meski demikian, dia tak menampik bahwa ada beberapa perguruan tinggi yang mismanajemen dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyebabnya adalah masalah anggaran yang kerap turun terlalu mepet dengan berakhirnya tahun anggaran.
Lalu proses lelang yang sering menyisakan masalah dan kerap belum selesai. Padahal sudah keburu tutup anggaran di akhir tahun.
”Sehingga bermasalah dengan aparat penegak hukum,” ucapnya kemarin.
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 37 kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Perguruan Tinggi Negeri. Kondisi tersebut tentu
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi