Korupsi Divestasi KPC jadi Prioritas Darmono

Korupsi Divestasi KPC jadi Prioritas Darmono
Korupsi Divestasi KPC jadi Prioritas Darmono
Senin pekan lalu, Anung yang tercatat sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Apidian yang merupakan Direktur PT Kutai Timur Energi (KTE) diperiksa selama 5 jam. Lewat Ainuddin, keduanya menegaskan Awang tak pernah memberikan izin uang hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar.

Keduanya juga membantah temuan penyidik Pidsus bahwa Awang yang waktu itu masih menjabat Bupati Kutai Timur, ikut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KTE di Jakarta yang menetapkan penggunaan uang Rp 576 miliar tanggal 22 Agustus 2008. Keterangan kedua tersangka yang cenderung membela Awang, menurut Kepala Pusat Penerengan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir takkan memeranguhi penyidikan. Diyakini, masih banyak alat bukti dan keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa Awang terlibat korupsi.

Di pihak lain, Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan membatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung menyusul diberhentikannya Hendarman Supandji. RDP akan dijadwalkan kembali setelah Presiden menetapkan Jaksa Agung definitif bukan Plt seperti Darmono. Menurut Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy, karena statusnya Plt, Darmono tak bisa memutuskan hal-hal penting terkait penegakan hukum di Indonesia.

Tadinya, dalam RDP kemarin, anggota Komisi III pemilihan Kaltim Desmond J Mahesa akan mempersoalkan penanganan kasus KPC ke jajaran petinggi Kejaksaan Agung karena dinilai politis dan dikhawatirkan merusak kinerja pemerintahan Kaltim. "Daripada nanti (RDP-nya) diulang dengan Jaksa Agung definitif, lebih baik nanti dengan Jaksa Agung yang baru. Darmono belum bisa mewakili," ucap Tjatur. (pra/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tarakan Mencekam...

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) takkan terpengaruh dengan pergantian Jaksa Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News