Korupsi, Kejari-Unhas Cek Kediaman Wawali
Selasa, 02 November 2010 – 03:23 WIB

Korupsi, Kejari-Unhas Cek Kediaman Wawali
MAKASSAR - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Makassar bersama tim ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dijadwalkan melakukan pengecekan fisik terhadap rumah jabatan atau kediaman dinas Wakil Wali Kota (Wawali) Makassar, Kamis, 4 November. Pemeriksaan fisik dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung dan prasarana umum, yang salah satunya adalah rujab wawali Makassar.
"Sudah ada konfirmasi dari pihak Unhas untuk melakukan pengecekan, Kamis. Kita akan bersama-sama turun melakukan pemeriksaan fisik," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Amir Syarifuddin, Senin (1/11).
Baca Juga:
Kasus dugaan korupsi proyek swakelola Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp13 miliar 2009 terdiri dari 50 item pekerjaan. Dari puluhan item itu, beberapa di antaranya seperti rujab wawali, kantor Balaikota Makassar dan Museum Balaikota alokasi anggarannya mencapai miliaran rupiah. Kendati begitu, proyek tersebut tidak ditender. Ironisnya, proyek miliaran itu dikelola sendiri pejabat Dinas PU Makassar dengan cara swakelola.
Sebelum melakukan pemeriksaan fisik, penyidik dan tim ahli Unhas terlebih dahulu melakukan pertemuan khususnya mempertegas arah penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Proyek ini diduga kuat melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.
MAKASSAR - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Makassar bersama tim ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dijadwalkan melakukan pengecekan fisik terhadap
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?