Korupsi Lahan Pasar, Bupati Brebes Diganjar 2 Tahun Penjara

Keluarga Protes dan Menangis

Korupsi Lahan Pasar, Bupati Brebes Diganjar 2 Tahun Penjara
Korupsi Lahan Pasar, Bupati Brebes Diganjar 2 Tahun Penjara
JAKARTA - Bupati nonaktif Brebes, Indra Kusuma, diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta. Indra dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan tanah untuk Pasar Induk di Brebes.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (5/11), Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati menyatakan, Indra dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Karenanya, Indra dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan, plus denda Rp 250 juta. "Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan," tandas Nani Indrawati.

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya Indra tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Indra belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

JAKARTA - Bupati nonaktif Brebes, Indra Kusuma, diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta. Indra dinyatakan terbukti melakukan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News