Korupsi Mesin Jahit, Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 08 April 2011 – 00:52 WIB
JPU juga merincikan aliran uang dari proyek itu. Di antaranya sebesar Rp 19,84 miliar mengalir ke PT Lasindo, sebesar Rp 100 juta mengalir ke Yayasan Insan Cendikia binaan Bachtiar Camsyah, Direktur Bantuan Sosial Fakir Miskin Mulyono Machasi mendapat USD 2500 dan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal mendapat Rp 300 juta.
Atas perbuatan tersebut, dalam dakwaan pertama Musfar diancam dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pada dakwaan kedua, JPU menjerat Musfar dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Setelah JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memberi kesempatan kepada Musfar Aziz dan tim penasehat hukum untuk menanggapinya. Namun baik Musfar Azis maupun tim penasehat hukumnya tidak akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi). "Kami tidak keberatan, Yang Mulia," ujar Syaiful Dinar yang menjadi koordinator tim pembela Musfar Aziz.(ara/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi rekanan Departemen Sosial (Depsos) pada proyek pengadaan mesin jahit,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker