Korupsi Pasar Cigasong, Eks Pj Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka.
Kemudian Arsan Latif saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta Maya Andrianti yang menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.
Pada Kamis (23/1/2025), vonis untuk keempatnya sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Mereka divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan sebesar Rp 7,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk proyek BGS Pasar Cigasong, Majalengka.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. (mcr27/jpnn)
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif divonis bersalah dengan empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Majalengka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua