Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Ditahan KPK
Jumat, 15 Juli 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Setelah hampir setahun menyandang status tersangka korupsi, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan adalah tersangka korupsi proyek solar home system (SHS) di Direktorat Jendral (Ditjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementrian ESDM tahun 2009.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa penahanan atas Ridwan Sanjaya itu semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Demi kepentingan penyidikan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka RS," ujar Priharsa di KPK, Jumat (15/7) petang.
Baca Juga:
Priharsa menambahkan, Ridwan ditahan untuk 20 hari pertama. "Selanjutnya RS kita titipkan di Rutan Bareskrim Polri," sambung Priharsa.
Sebelum ditahan, Ridwan telah menjalani pemeriksaan panjang di KPK. Seharian tadi, Ridwan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.
JAKARTA - Setelah hampir setahun menyandang status tersangka korupsi, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya akhirnya
BERITA TERKAIT
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha