Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Ditahan KPK

Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Ditahan KPK
Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Ditahan KPK
JAKARTA - Setelah hampir setahun menyandang status tersangka korupsi, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan adalah tersangka korupsi proyek solar home system (SHS) di Direktorat Jendral (Ditjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementrian ESDM tahun 2009.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa penahanan atas Ridwan Sanjaya itu semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Demi kepentingan penyidikan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka RS," ujar Priharsa di KPK, Jumat (15/7) petang.

Priharsa menambahkan, Ridwan ditahan untuk 20 hari pertama. "Selanjutnya RS kita titipkan di Rutan Bareskrim Polri," sambung Priharsa.

Sebelum ditahan, Ridwan telah menjalani pemeriksaan panjang di KPK. Seharian tadi, Ridwan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.

JAKARTA - Setelah hampir setahun menyandang status tersangka korupsi, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News