Korupsi Rp 1,9 Miliar, Mantan Bupati Labusel Dua Periode Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Rp 1,9 Miliar, Mantan Bupati Labusel Dua Periode Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LABUSEL - Mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung dituntut dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi uang insentif pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,9 miliar lebih. 

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison dalam persidangan yang digelar di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1). 

Selain dipidana penjara, Bupati Labusel dua periode itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wildan Aswan Tanjung berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Hendri di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana.

Seusai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Dalam kasus ini, Wildan didakwa menyalahkangunakan uang insentif pemungutan PBB sektor perkebunan dari pemerintah pusat.

Kasus itu bermula, saat Pemkab Labusel menerima biaya pemungutan PBB sektor perkebunan pada Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015. 

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison dalam persidangan yang digelar di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News