Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Dibui 4 Tahun

Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Dibui 4 Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.

Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.

Selain itu, jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, Jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Hukuman pidana penjara terhadap Herry Nurhayat ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp.400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News