Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Dibui 4 Tahun
Rabu, 04 November 2020 – 23:20 WIB
Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
Selain itu, jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, Jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman pidana penjara terhadap Herry Nurhayat ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp.400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurha
BERITA TERKAIT
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya