Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Dibui 4 Tahun
Rabu, 04 November 2020 – 23:20 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Namun, hukuman denda yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa yang menuntut denda sebesar Rp.150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sedangkan pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut Herry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3,9 miliar subsider 1 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp.400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurha
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance