Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Dibui 4 Tahun

Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Dibui 4 Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Namun, hukuman denda yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa yang menuntut denda sebesar Rp.150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut Herry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3,9 miliar subsider 1 tahun penjara.  (mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp.400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurha


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News