Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Dibui 4 Tahun
Rabu, 04 November 2020 – 23:20 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/11).
Atas putusan tersebut, Ali mengatakan, Jaksa Penuntut KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Juga dengan Herry Nurhayat selaku terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
"Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp.400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurha
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan