Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Dibui 4 Tahun
Rabu, 04 November 2020 – 23:20 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/11).
Atas putusan tersebut, Ali mengatakan, Jaksa Penuntut KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Juga dengan Herry Nurhayat selaku terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
"Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp.400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurha
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance