Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Dibui 4 Tahun

Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Dibui 4 Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/11).

Atas putusan tersebut, Ali mengatakan, Jaksa Penuntut KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Juga dengan Herry Nurhayat selaku terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

"Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp.400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News