Korupsi Terbongkar, Istri Eks PM Malaysia Masih Bisa ke Luar Negeri
Kamis, 02 Desember 2021 – 23:37 WIB
Rosmah diadili karena meminta suap RM 187,5 juta (Rp 638,9 miliar) dan dua tuduhan menerima suap RM 6,5 juta (Rp 22,1 miliar) dari direktur pelaksana Jepak Holdings Sdn Bhd, Saidi Abang Samsudin sehubungan dengan proyek energi surya melalui mantan ajudannya, Rizal Mansur.
Suap diberikan sebagai imbalan untuk membantu Jepak Holdings mendapatkan Proyek Terintegrasi Sistem Hybrid Solar Photovoltaic (PV) serta pemeliharaan dan operasi genset untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak senilai RM 1,25 miliar (Rp 4,2 triliun) dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung. (ant/dil/jpnn)
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, disita karena yang bersangkutan dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menghormati sistem hukum negara
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai