Korupsi Terbongkar, Istri Eks PM Malaysia Masih Bisa ke Luar Negeri
Kamis, 02 Desember 2021 – 23:37 WIB

Rosmah Mansor, istri mantan PM Malaysia Najib Razak, meninggalkan gedung Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Selasa (5/6). Foto: AP/Vincent Thian
Rosmah diadili karena meminta suap RM 187,5 juta (Rp 638,9 miliar) dan dua tuduhan menerima suap RM 6,5 juta (Rp 22,1 miliar) dari direktur pelaksana Jepak Holdings Sdn Bhd, Saidi Abang Samsudin sehubungan dengan proyek energi surya melalui mantan ajudannya, Rizal Mansur.
Suap diberikan sebagai imbalan untuk membantu Jepak Holdings mendapatkan Proyek Terintegrasi Sistem Hybrid Solar Photovoltaic (PV) serta pemeliharaan dan operasi genset untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak senilai RM 1,25 miliar (Rp 4,2 triliun) dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung. (ant/dil/jpnn)
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, disita karena yang bersangkutan dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menghormati sistem hukum negara
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka