Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK
Minggu, 28 Maret 2010 – 22:57 WIB
Menurut Landung, Daeng yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat pertamina (RSPP) juga belum memutuskan upaya hukum selanjutnya. "Belum ada (keputusan soal langkah hukum selanjutnya). Pak Daeng masih dirawat di RSPP," tandas Landung kepada JPNN.
Seperti diketahui, pada persidangan yang digelar 19 Maret lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis bersalah atas Hamid dan Daeng karena korupsi. Pada pembacaan yang tidak dihadiri Daeng Rusnadi itu, Hamid diganjar hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidari tiga bulan kurungan.
Sementara Daeng diganjar dengan lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Daeng juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar. Jika Daeng tak mampu mengembalikan uang pengganti sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika hartanya tidak ada, diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Batas waktu tujuh hari bagi mantan bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal dan bupati nonaktif Natuna, Daeng Rusnadi untuk menempuh
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar